Jakarta, GENINUSA.com — Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia DKI Jakarta (PKC PMII DKI Jakarta) menggelar Diskusi Tematik, membahas soal Jakarta krisis air bersih dengan tema “Menelaah Efektifitas Penggunaan Air Tanah Di DKI Jakarta”.
Dalam sambutannya ketua PKC PMII DKI Jakarta M. Nadzir Ahyaul’ilmi mengatakan, pemerintah harus terbuka kepada masyarakat terkait dengan regulasi yang mengatur mengenai izin dan retribusi perpajakan dari hasil penggunaan air tanah Jakarta.
Lebih lanjut Ulil sapaan akrabnya menjelaskan, regulasi soal perizinan dan retribusi pemanfaatan air tanah ini terkesan ditutup tutupi oleh pemrintah.
“Sahabat-sahabat bisa cek di internet, apakah kalian menemukan Perda Noomor 10 tahun 1998 yang menjadi acuan dari pergub selama ini,” kata Ulil.
Menurut Ulil masih banyak pengusaha properti seperti perhotelan, apartemen dan industrialisasi yang menurutnya tidak menjalankan Pergub Nomor 93 tahun 2021 dimana batas penggunaan air tanah jakarta untuk gedung bertingkat batas penggunaannya hanya sampai 8 lantai atau sekitar 5000 meter.
Alfian Nurfitroh sebagai Direktur Lembaga Mitigasi dan Penanggulangan Bencana PB PMII, saat ditemui awak media on Line mengatakan bahwa terkait bahaya dampak yang memang sebelumnya sudah kita pernah diskusikan sebelumnya terkait dampak bahaya air tanah. Yang dimana memang ada keambiguan.
Bagi kami PMII khususnya di DKI Jakarta terkait air tanah yang memang sudah dituangkan dalam Pergub No. 93 Tahun 2021. Karena bicara hanya muatan batasan penggunaan bahwa 5.000 m persegi dan 8 lantai. Tapi tidak membatasi bagaimana ukurannya kubikasinya yang memang di Jakarta banyak komersilnya, perusahaan dan apartemen serta rukan yang tidak termonitoring secara signifikan. Maka kami dianggap perlu mendiskusikan ini, kita angkat tema ini agar menjadi upaya atau menjadi sebuah catatan dari Pemprov juga melewati SDA akan dibawa fokusnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta yang diwakili oleh Staf Teknis Ahli Seksi Perencanaan Bidang Geologi, Konservasi Air Baku dan Penyediaan Air Bersih Fathi menjelaskan, ada empat penyebab pengurangan air tanah diantaranya Pengambilan air tanah yang berlebihan, Pembangunan beban di atas tanah, Kenaikan air laut, Kompaksi pemadatan.
Fathi mengatakan, terkait dengan dengan regulasi Perda No 10 tahun 1998 dapat diakses dengan langsung meminta kepada biro hukum Dinas Sumber Daya Air.
“Dalam Pergub 93 tahun 2021 itu bukan hanya membatasi samapi 8 lantai saja penggunaannya tapi gedung yang sudah mencapai lebih dari 8 lantai tidak diperbolehkan memakai air tanah pada zona tertentu,” ungkapnya.